Sampai hari ini jumlah Anak Binaan di LPKA Medan adalah sebanyak 208 orang. Terdapat 141 orang berstatus Narapidana dan 67 orang lainnya berstatus Tahanan. Dari jumlah ersebut Anak Binaan Kristiani dar Katolik yang dapat diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 23 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh itjenpas, disetujui sebanyak 21 orang Anak Binaan saja, ucapnya
Daulat juga menjelaskan bahwa syarat Anak Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 ulan, harus berkelakuan baik selams menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA Medan dengan baik.
Remisi Natal merupakan hak Anak inaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masd pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,' terangnya.
Sementara itu, Sahat selaku Anak Binaan LPKA Medan yang menerima RK mengungkapkan perasaan harunya kepada tim humas LPKA Medan, "Saya merasa terharu sekali bu, saya sangat berterima kasih sekali kepada LPKA Medan yang telah memfasilitasi sehingga kami tetap merayakan Natal lan mendapatkan Remisi," ungkapnya.(IG)