Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Vatal Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana bagi Narapidana yang memenuhi syarat.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang beragama Kristen tercatat sebagai penerima hak remisi. Dari jumlah tersebut:
20 orang menerima Remisi Khusus Hari Vatal terkait pidana umum, dengan rincian: RK I: 19 orang (pengurangan masa pidana sebagian). RK 1l: 1 0rang (langsung bebas setelah mendapatkan remisi). 2 0rang menerima Remisi Khusus terkait dengan pidana khusus sesuai PP No. 99 Tahun 2012, dengan rincian RK I: 2 orang (pengurangan masa pidana sebagian). Proses pembacaan remisi dilakukan dengan tertib dan khidmat serta diikuti secara virtual melalui platform Zoom Meeting sesuai dengan instruksi irektur Jenderal Pemasyarakatar melalui Surat Nomor PAS-UM.01.01-118 tanggal 24 Desember 2024.
Kepala Rutan Kelas IB Pangkalar Brandan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. "Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Harapannya, ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilak þaik dan produktif," ujarnya.(JN)