Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Remisi Khusus Natal.

Bos com,SAMOSIR-Perayaan Natal membawa ebahagiaan khusus bagi Warga Binaar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik ndonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada 64 orang narapidana di Lembaga 'emasyarakatan (Lapas) Kelas II Pangururan. Dengan rincian: sesaran remisi 15 hari : 16 orang Besaran remisi 1 bulan : 42 orang esaran remisi 1 bulan 15 hari : 5 orang lesaran remisi 2 bulan : 1 orang

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2024 dilaksanakan di Aula Serbaguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ill Pangururan oleh Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H,Rabu (25/12).

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2024 diserahkan langsung oleh Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H kepada perwakilan Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal.

Kalapas Pangururan Jeremia Leonte S,H.M.H mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

Saya ucapkan selamat bagi warge binaan Lembaga Pemasyarakatan (elas Ill Pangururan yang mendapatkar remisi tahun ini, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih þaik lagi dalam mengikuti seluruh ahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang" ucap Jeremia.

Diakhir kegiatan Kalapas Pangururar Jeremia Leonta S,H.M.H mengucapkan Selamat Hari Natal dari keluargä epada seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Pangururan

Semoga kasih karunia Tuhan Yesus Kristus menyertai kita semua" ucap Jeremia sembari menutup arahannya.




Lebih baru Lebih lama