Polda Sumut Paparkan Tangkapan Sabu 100 kg Dan Ekstasi 50 Butir.



MEDAN– Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Langsung Pimpin pemaparan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir, bertempat di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/08/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut terhadap tersangka DEJ, yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat 19 Juni 2020 lalu.

Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K.beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus Teh China yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 Kg, dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi, dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya, yakni ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta. Dari tangan ST, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung plastik, yang di dalamnya berisikan 50 bungkus Teh China.
Saat di buka, ternyata bungkus Teh China tersebut berisikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg, serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 25 ribu butir, dan masing-masing bungkus berisikan 5 ribu butir.

Kapolda Sumut mengatakan, dari hasil keterangan yang di dapat dari tersangka ST, Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Lalu Kapolda Sumut kembali menjelaskan, pada Senin 17 Agustus 2020, dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Mabar, Medan.

Namun saat di lokasi, tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok, sehingga mengakibatkan Aiptu Partono mengalami luka bacok. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
Petugas kita terkena serangan dari golok pelaku, hingga luka bacok di tubuhnya. Saat itu juga, terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur”, jelas Kapolda.

Untuk tindakan selanjutnya, tersangka ST lalu di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, saat diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapolda Sumut juga mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu tersebut, sama dengan petugas sudah menyelamatkan 1 juta anak bangsa, serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari semua pihak khususnya awak media, untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba, serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika.

Kita harus bersatu dan berkomitmen, menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai”, pesan Kapolda Sumut.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama