Polda Sumut Dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Grebek Kampung Narkoba Siantar Barat.




MEDAN - Berdasarkan  Infomasi dari Masyarakat Jumat tanggal 14 Agustus 2020, sekira pukul 12.20 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar diback up Personil Direktorat narkotika Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Bapak Kasubdit I AKBP Freddy M.A Gurning SH, M .Si ,  Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara  beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematangsiantar atas Perintah Kapolda Sumut melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet De Costa melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya didalam rumah kosong.


Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu,  Zulfarmin alias Izul, 45 Thn, Jl. Bolakaki Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar , dan  Riki Martapary Pakpahan, 43 Thn,  Jl. Ade Irma Suryani No. 5 Blk Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.


Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita,  barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-2 dari dalam rumah tepatnya dilantai dua,  2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah ,  7 (tujuh) buah bong dan 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.


Selanjutnya Petugas Memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke satres polres Pematang siantar guna dilakukan pengembangan.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama