Lapas Siborongborong Berikan Remisi Umum Kepada WBP 418 0rang Tahun 2020.



SIBORONGBORONG - Masa menjalani Pinada waktu begitu sulit untuk dilalui didalam lembaga Pemasyarakatan.untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).setiap narapidana yang masa hukuman harus memenuhi syarat Admistratif dan substantif.

Lembaga Pemasyarakatan kelas II B  Siborongborong saat ini dihuni Warga Binaan  Pemasyarakatan(WBP) sebanyak 634 0rang dan dinominasi oleh perkara Narkotika 90% yiatu 568 .0rang
Dalam  rangka menyambut HUT RI 75 tahun 2020 Lembaga pemasyarakatan kelas II B siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

1.Narapiadana terkait Tinda Pidana Mon PP No. 28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 tahun 2012.
a.1 Bulan : 8 0rang
b.2 Bulan :14 0rang
C.3 Bulan :19 0rang
d.4 Bulan :10 0rang
e.5 Bulan :110rang
f.6 Bulan :1 0rang


2.Narapidana terkait Tindak Pidana Pasal 34 (3)ayat PP No. 28 Tahun 2006:
a.5 Bulan :1 0rang

3.Narapiadana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 A ayat(1) PP No.99 Tahun 2012:
a.2 Bulan : 84 0rang
b.3 Bulan :98 0rang
C.4 Bulan: 101 0rang
d.5 Bulan :65 0rang
e.6 Bulan:6 0rang

Sampai pada saat tanggal 12 Agustus 2020 Lapas Kelas II B Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan(WPB) yang berhak menerima  Remisi Umum Tahun 2020 berjumlah 418 0rang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku serta keseluruhan usulan disetujui oleh Kemenhunkam(Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBPUPLIK  INDONESIA :NOMOR PAS 923.PK.O1.01.O2 TAHUN 2020 ,KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBPULIK INDONESIA NOMOR :PAS-926.PK.O1.O1.O2 TAHUN 2020,KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBPUBLIK INDONESIA NOMOR: PAS-958.PK.O1.O1.02 TAHUN 2020 dan saat ini 15 Agustus 2020 SK di UPT ufah dapat dicetak untuk diserahkan kepada napi pada tanggal 17 Agustus 2020.

Kalapas Siborongborong Kelas II B Jaya Pitra Saragih mengharapkan kepada Warga Binaan  setelah mendapatkan Remisi tersebut Para Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Khususnya pada Lapas kelas IIB Siborongborong Agar menjadi yang 0rang baik baik  agar bisa di terima di Masyarakat Pesannya.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama