Reskrim Polsek Medan Sunggal Ringkus Dua Pecandu Narkoba Jenis Sabu.



SUNGGAL - Dua sekawan pemuda yang menetap di Jalan BLKI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang haram sabu berupa 1 plastik klip kecil, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun identitas kedua tersangka yang diamankan SD (34) dan MI (22) ditangkap berkat adanya kerjasama masyarakat dengan pihak yang berwajib guna memberantas peredaran dan pengguna narkotika. Polsek Sunggal begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba langsung melakukan penangkapan di sekitar kediaman ke-dua tersangka.

Petugas langsung melakukan penyisiran dengan menyamar berpakaian preman. Saat melihat ke-dua tersangka dengan ciri-ciri yang sama seperti dikatakan masyarakat, petugas langsung menyergapnya. Namun, salah seorang tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya.

Usaha yang dilakukan tersangka ternyata sia sia, karena salah satu petugas melihatnya sehingga petugas kembali menyuruh tersangka untuk mengambilkan.
Setelah barang bukti kembali diambil tersangka dan diperiksa ternyata sabu, petugas terpaksa memboyong ke-dua tersangka ke komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kita coba menghubungi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,MH, Selasa (18/8/2020) membenarkan telah mengamankan 2 tersangka kasus narkotika.

Tersangka sudah kita amankan kekomando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"terang Budiman Simajuntak.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama