Berkah Idul Fitri 1447 H, 15.158 Narapidana di Sumut Terima Remisi, 129 Langsung Hirup Udara Bebas

Bos com,MEDAN- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Wilavah Direktorat Jendera Pemasyarakatan Sumatera Utara nelaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus kepada 15.158 narapidana di seluruh wilavah Sumatera Utara. Dari iumlah tersebut. 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK I).

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara terpusat di Masiid At-Taubah Lapas Kelas I Medan pada Sabtu, 21 Maret 2026, usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri. Acara tersebut diranqkaikan denqan penverahan remisi secara simbolis vang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pemasvarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Turut hadir dalam kegiatan tersebur Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Bidana Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Indra Kesuma serta para Kepala Unit Pelaksana leknis (UP I) Pemasyarakatan se-Medan Tanjuna gusta sekitarnya, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan I Medan

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menialani masa pidana.

Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang nemperoleh Remisi Khusus Sebagiar RK I, sedanqkan 129 oranc memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung menqantarkan mereka kembali ke tengan masyarakat.

Besaran remisi yang diberikan pervariasi, mulai dari 15 hari hinqga 2 bulan. Selain itu, terdapat pula 32 anak binaan yang mendapatkar penqurangan masa pidana sebaqai oaqian dari kebijakan pembinaan yand oerkeadilan.

Jika ditinjau berdasarkan kategor perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, Khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.(JN)


 

Lebih baru Lebih lama