Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, antara lain Sekretaris Bappelitbang, Kabid PPEPD, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang dan CPNS perancang dari kedua instansi.
Proses harmonisasi dilakukan dengan mengkaji kembali kesesuaian substansi dan teknik penyusunan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan struktur dan legalitas norma dalam Ranperda RPJMD. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah memenuhi asas keterpaduan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi, serta penyusunan surat penyampaian resmi disertai dokumen Ranperda yang telah diharmonisasikan. Kanwil Kemenkum Sumut terus berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang akuntabel, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(JN)