Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Deli Serdang beserta jajarannya, Kepala Bidang PPEPD Bappeda Litbang beserta jajarannya, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang beserta jajarannya. Turut mendampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Pemaparan teknis disampaikan oleh Tim Perancang Zonasi Kabupaten Deli Serdang. Dalam pembahasan, disarankanbeberapa penyesuaian penting, yaitu penambahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam dasar hukum bagian “Mengingat”, serta penghapusan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) terkait perubahan RPJMD. Harmonisasi ini bertujuan memastikan Rancangan Perda RPJMD selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional serta lebih efektif dan sistematis secara substansi maupun redaksional.
Di akhir kegiatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut. Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas dan legitimasi dokumen RPJMD sebagai pedoman arah pembangunan Kabupaten Deli Serdang untuk lima tahun ke depan.(JN)