Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor AS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang pemberian Remisi Khusus Waisak fahun 2025 kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada Anak Binaan. Pembacaan remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I1B Pangkalan Brandan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta empat orang staf pelayanan.
Tercatat sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rutan ini, di mana iga orang di antaranya memenuh syarat untuk mendapatkan Remisi khusus Waisak. Ketiganya merupakar narapidana kasus pidana umum dan menerima Remisi Khusus I, sementara untuk Remisi Khusus ll serta narapidana yang terkait dengan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012) tidak ada yang diusulkan atau mendapatkan remisi.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar dengan situasi Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang tetap aman dan kondusif.(JN)