Bos com,MEADAN- Penuhi hak warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2025 terhadap 38 orang warga binaan yang beragama Buddha. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny, Komandan Upacara, Kasubsi Adper, Nico Brata beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan. Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian remisi yang diterima.(JN)