Bos com,MEDAN- Bapas Kelas I Medan kembali menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan penelitian kemasyarakatan (litmas).
Kali ini, sidang membahas 106 usulan litmas, dengan rincian 9 litmas untuk sidang peradilan dan 97 litmas program reintegrasi.
Dari 97 litmas usul reintegrasi, 2 di antaranya tidak disetujui usul reintegrasinya karena tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif.
Sidang TPP di Bapas Medan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis dan merupakan wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendiskusikan permasalahan yang ditemui di lapangan dan menghasilkan rekomendasi yang terbaik bagi klien pemasyarakatan.(JN)