Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lanjut Audiensi ke Kedutaan Besar Negara

Bos com,JAKARTA- Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 menyebutkan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.


Guna menjaga ketertiban dan keamanan khususnya wilayah Kota Medan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ignatius Purwanto kembali mendampingi Rumah Detensi Imigrasi Medan dalam pelaksanaan audiensi ke Kedutaan Besar Negara di Jakarta.Pelaksanaan audiensi ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan audiensi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Kedutaan Besar Negara Bangladesh, Nigeria, dan Malaysia. Admiral prof. Jayananth colombage Duta Besar Sri Lanka menyambut kehadiran Ignatius beserta rombongan di Kedutaan Besar Sri Lanka.


Dalam kesempatannya Ignatius menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya beserta rombongan. “Maksud kehadiran kami disini untuk berkoordinasi terkait keberadaan warga negara Sri Lanka yang berada di Kota Medan, khususnya yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan” ungkap Ignatius (Rabu,12/4/23)

Admiral menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Sri Lanka saat ini lebih berfokus terhadap keberadaan warga negara Sri Lanka yang berada di Indonesia. Admiral meminta informasi terkait identitas warganya, seperti paspor atau sertifikat lainnya yang menyatakan bahwasannya deteni yang berada di kota Medan berasal dari Sri Lanka.


Jika deteni tidak mempunyai identitas apapun, Kedutaan Besar Sri Lanka akan melakukan interview guna mencari tahu apakah deteni memang benar penduduk Sri  Lanka. Hal ini dilakukan mengingat kejadian yang telah terjadi beberapa waktu lalu, warga negara India yang mengaku warga negara Sri Lanka, ketika ditanya terkait kartu refugeenya Sri Lanka.


Mengantisipasi hal yang sama, Duta Besar Sri Lanka memandang perlunya identitas kenegaraan yang dimiliki deteni sebagai validasi. Sebagai contoh, nama Lalitha tidak hanya berasal dari Sri Lanka, nama Lalitha bisa juga berasal dari India atau Bangladesh.


Menanggapi Kedutaan Besar Sri Lanka, Rumah Detensi Imigrasi Medan mengagendakan pelaksanaan zoom dengan Kedutaan Besar Sri Lanka dalam rangka percepatan proses pendeportasian terhadap 15 orang warga negara Sri Lanka.


Audiensi dilanjutkan ke Kedutaan Besar India. Mr. Basir Ahmed Deputy Chief of Mission, Embassy of India menyambut dan mengapresiasi kehadiran rombongan dari Keimigrasian. Deputy Chief of Mission melihat hubungan diplomatik yang bagus antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah India. Apresiasi juga diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan atas koordinasi terkait keberadaan warga negara India yang berada di Kota Medan.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan menyampaikan permohonan bantuan untuk 1 orang warga negara India yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan agar dapat dipulangkan ke negara asalnya.


Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang dibangun Ignatius memberikan plakat kepada Deputy Chief of Mission, Embassy of India.(JN)

Lebih baru Lebih lama