Kalapas Perempuan Medan Hadiri Acara Penyerahan SK Remisi IDUL FITRI Tahun 2023 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut

Bos com,MEDAN- Menerima Surat Kanwil Kemenkumham Sumut Nomor W2.UM.01.01 -19143 perihal Undangan Mengikuti Upacara PemberianRemisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Kepada Narapidana, Kalapas Perempuan Medan hadir secara langsung mengikuti Upacara Pemberian Remisi bertempat di Aula Rutan Perempuan Medan, Sabtu (22/04).

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Kepada Narapidana, selain melakukan Acara Pemberian Remisi secara langsung di Lapas Perempuan Medan, Lapas Perempuan Medan  juga hadir di Rutan Perempuan Medan dengan membawa perwakilan 01 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatam yang mendapatkan RK II dengan pengawalan 01 orang petugas dari Staf Bimkemaswat Tiarma Pangaribuan untuk mengikuti Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kepada Narapidana dan Anak Pidana secara langsung.

Diawali dari Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi. Dalam pembacaan Surat Keputusan  tersebut Rudy Fernando Sianturi menyampaikan Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang di lingkungam Kanwil Kemenkumham Sumut.

 

Dilanjutkan dengan Pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis Bagi Narapidana dan Anak Pidana yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, Imam Suyudi kepada setiap Perwakilan Warga Binaan dari UPY Pemasyarakatan sekitar daerah Kota Medan.

 

Melalui pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Imam Suyudi menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat. Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Mengingat, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

 

Kegiatan ini juga diikuti oleh UPT Pemaayarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut secara Virtual. Dan diakhiri dengan sesi foto Bersama dari setiap tamu undangan yang hadir. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Medan yang hadir langsung menjadi perwakilan di Rutan Perempuan Medan kembali ke Lapas  Perempuan Medan dengan pengawasan pegawai untuk segera melengkapi administrasi bebas langsung di hari ini karna mendapatkan RK II Idul Fitri Tahun 2023.

 


Lebih baru Lebih lama