Pentingnya Kekayaan Intelektual Untuk Perekonomian dan Dilindungi, Kakanwil Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bos com,PEMATANG SIANTAR – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat atas peran Kekayaan Intelektual khususnya Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal seperti indikasi geografis, pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional tidak hanya untuk dijaga dan dilestarikan tetapi juga untuk perkembangan perekonomian Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar. (30/03)


Dengan mengambil tema “Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) mendorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Daerah”, membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi dalam sambutannya yang juga selaku Keynote Speaker menyampaikan Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan keberadaannya menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional. Pada perkembangannya, Kekayaan Intelektual tidak saja mencakup Kekayaan Intelektual yang bersifat personal dan konvensional, tetapi juga yang bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Kekayaan Intelektual Komunal sendiri dibagi menjadi 4 jenis yaitu, Yang pertama adalah Pengetahuan Tradisional, Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradisional, Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas atau masyarakat kekayaan intelektual tersebut. Sampai saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Sumatera Utara sebanyak 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) pencatatan.


“Kanwil Kemenkumham Sumut telah dan selalu berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas peran Kekayaan Intelektual, salah satunya melalui kegiatan ini, saya berharap dapat membawa dampak positif bagi perkembangan KI di Sumatera Utara khususnya terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang ada”,harap Imam menutup sambutannya.


Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 30 Maret-01 April 2023 dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Akademisi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Pusat Latihan Opera Batak (PLOt) Siantar. Kegiatan juga dimeriahkan dengan pertunjukan mini drama oleh Sanggar Deli Company.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, dan Ka-UPT Siantar sekitar. Dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pakar Budaya, dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.(JN)

Lebih baru Lebih lama