
Pewarganegaraan ini secara elektronik belum secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan pengumpulan data mengenai “Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia” di Provinsi Sumatera Utara. Demikian disampaikan oleh Adi mengawali kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Senada dengan itu Ketua Perca Prov. Sumatera Utara Marina menyampaikan hal-hal yang secara faktual pengimplementasian Permenkumham No. 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta memberikan saran dan masukan untuk dapat dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan tentang kewarganegaraan kedepannya, khususnya terkait ketentuan-ketentuan tentang anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.(JN)