Demo Tuntut Kemendagri Tuntaskan Polemik Kepemimpinan di Palas Ricuh

Bos com,PALAS- Aksi demo ribuan masyarakat pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap atau TSO yang menuntut Kemendagri tuntaskan polemik kepemimpinan di kabupaten tersebut ricuh.


Pada aksi tersebut, ribuan massa pendukung Bupati Palas, TSO minta Kemendagri bijaksana menuntaskan polemik kepemimpinan di Palas.


Kuasa Hukumnya, Mardan Hanafi Hasibuan yang dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (27/2/2023) mengatakan, 12 tuntutan yang disampiakan pada aksi tersebut merupakan suara hati mayoritas rakyat Palas.


Menurut Mardan Hasibuan yang saat dihubungi mengaku tengah berdampingan dengan rekannya selaku kuasa hukum TSO Donna Siregar, pihaknya menyampaikan 12 tuntutan terkait polemik kepemimpinan di Kabupaten Palas.


“Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera selesaikankan persoalan kepemimpinan di Padanglawas sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.


Kedua, lanjut Mardan Hanafi Hasibuan menjelaskan, Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri segera tindaklanjuti hasil pertemuan di kantor Kementrian Dalam Negeri, pada tanggal 31 Januari 2023.


Dalam pertemuan itu, dinyatakan kepemimpinan di Palas tetap Bupati dan Wakil Bupati Palas Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu.


“Ketiga, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera sadar diri dan jangan buat perpecahan di Palas dan keempat, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi adalah sumber malapetaka perpecahan di Palas,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.


Kelima, masih dikatakan Mardan Hanafi Hasibuan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diduga ada menerima upeti dari wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, karena melakukan pertemuan saat shubuh hari sebelum pertemuan di kantor Gubernur pada tanggal 6 Februari 2023.


“Keenam, Saudara Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu segera taubat dan sadar diri serta pertanggung jawabkan secara Hukum pergantian Eselon II, BKD, BPKAD, Perindag, Ketapang tanpa dasar hukum dan tidak sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2002,” katanya lagi.


Ketujuh, sebut Mardan, Poldasu, Kejatisu, Kejari, Polres Palas segera melakukan langkah hukum, lakukan penyelidikan terhadap saudara Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang mengaku-ngaku sebagai Plt Bupati tanpa surat keputusan dari Mendagri.


“Kedelapan, Poldasu, Kejatisu, segera lakukan pemeriksaan terhadap saudara Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu atas tindakan pergantian sejumlah jabatan Eselon II, IIl yang diduga syarat dengan korupsi, kolusi, nepostime serta melanggar Hukum,” sebutnya.


Selanjutnya, ungkap Mardan, saudara Ketua DPRD Amran Pikal Siregar diminta mundur dari Ketua DPRD karena diduga sengaja membiarkan perpecahan kepemimpinan di Palas dan sengaja tidak mengumumkan hasil konsultasi DPRD dengan Mendagri kepada masyarakat kabupaten tersebut serta kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada.


“Kesepuluh, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi linglung, bingung dan sudah eror karena pernyataan pada tanggal 6 Februari 2023 pada saat Konfrensi pers yang menyebutkan Bupati ada Wakil Bupati ada PIt juga ada, sama-sama aktif sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.


Kemudian, kesebelas, kata Mardan, Saudara Arpan nasution yang masih mengaku-ngaku sebagai Sekda segera tinggalkan ruangan Sekda karena saudara sudah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Padanglawas, harap saudara taubat.


“Terakhir, Poldasu, Kejatisu segera usut tuntas penandatanganan Ranperda APBD Kabupaten Palas Tahun 2023 yang tidak sesuai aturan dan penggunaan jabatan palsu sebagai PIt Bupati. Sebab, Mendagri tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Saudara Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas serta tidak sesuai surat Mendagri Tanggal 29 November 2022 yang menyebutkan kebijakan pemerintahan tetap dilakukan Bupati Palas TSO,” pungkas Mardan Hanafi Hasibuan yang diamani Donna Siregar.


Sebelumnya, Mardani Hanafi Hasibuan juga telah meminta Mendagri bersikap tegas soal jabatan Bupati Palas pada hari Senin, 6 Februari 2023 lalu.


Apalagi, menurut Mardani Hanafi Hasibuan, Kementrian Dalam Negeri tidak ada menetapkan Plt Bupati Palas.


Karenanya, Mardani dan timnya selaku kuasa hukum Bupati Palas Ali Sutan Harahap meminta ketegasan Mendagri dalam mengatasi persoalan ini.


Apalagi, berdasarkan diagnosa tim dokter dari RSCM menyatakan kseshatan Bupati Ali Sutan Harahap telah pulih seperti sedia kala.(Rel/Red)

Lebih baru Lebih lama