Laksanakan Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan Karutan Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Bagikan Remisi Kepada 175 Warga Binaan


Bos com,TANJUNG PURA -- Karutan Tanjung Pura Rian Firmansyah A.Md.IP.,S.H.,M.H Laksanakan Sholat Idul Fitri Bersama WBP dan Umumkan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Rutan Tanjung Pura


Sebanyak 175 narapidana binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura , Kabupaten Langkat menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


"74 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 98 Narapidana Memperoleh Pengurangan  1 Bulan, 2 Warga Binaan Memperoleh Pengurangan 1 Bulan 15 Hari sedangkan Satu Orang lainnya memperoleh RK II, Total ada 175 Warga Binaan Mendapatkan Remisi Khusus Lebaran Ini " kata Kepala Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung Pura, Senin, 2 Mei 2022.

Khatib shalat Id di Rutan Tanjung Pura berkhutbah kepada para narapidana mengenai Bukti Sayang Allah akan angkat derajat Kita.


Khatib tersebut berpesan bahwa manusia harus selalu berperang melawan hawa nafsu, bersedia memberi maaf, dan berbuat baik kepada manusia.


Karutan Mewakili Menteri Hukum dan HAM RI membacakan pidato sambutan Menteri kepada warga binaan Rutan Tanjung Pura.


Menurut karutan, para narapidana tersebut berhak memperoleh remisi hari raya Idul Fitri karena telah memenuhi persyaratan seperti beragama muslim dan telah menjalani pidana selama enam bulan serta berkelakuan baik selama di dalam rutan.


Dasar hukum pemberian remisi khusus bertepatan dengan hari raya keagamaan kepada narapidana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.


"Remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum," katanya


Ia mengatakan, remisi terhadap 175 Warga Binaan tersebut diberikan Secara Simbolis usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah yang digelar di Lapangan Utama Ruta Tanjung Pura.


Menurut dia, setelah narapidana memperoleh remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tersebut terdapat satu orang yang langsung bebas.


Narapidana yang mendapat remisi kasusnya beragam mulai dari kasus kriminal, pencurian, penipuan dan penganiayaan dengan masa hukuman yang beragam.(JN)

Lebih baru Lebih lama