Atas kejadian itu, korban Dwi Sarah Maulidia melapor ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/2262/K/IX/2020/SPKT Restabes Medan, 13 September 2020.
Tak butuh waktu lama meringkus pelaku. Pelaku yang diketahui Fredy Sihaloho (19) warga Jalan Taduan, Gang Sehati, Medan Perjuangan pun diringkus Jahtanras Polrestabes Medan.
Pelaku ditangkap ketika berada di Pajak MMTC Jalan Willem Iskandar. Fredy pun tak berkutik ketika aparat menggiringnya ke kantor polisi. Fredy mengaku ia beraksi tak sendiri. Ia bersama rekannya Kucing Sitanggang yang kini sedang diburu polis.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah melalui Kanit Jahtanras Iptu Ardian Yunnan, Rabu (16/9/2020) mengatakan tersangka beraksi ketika korban sedang tertidur lelap. Barang elektronik termasuk uang jutaan rupiah dijarah pelaku.
"Dari tersangka Fredy kita amankan barang bukti 3 laptop, pisau dan kunci letter T. Tersangka juga pernah beraksi dibeberapa lokasi diantaranya di Jalan Kabu-kabu, Pasar MMTC dan Jalan Perjuangan. Dari ketiga TKP itu pelaku mengambil ponsel genggam," ungkap Yunnan.
Kata Yunnan lagi, satu orang tersangka lainnya Kucing Sitanggang masih dalam kejarannya anggotanya. Yang bersangkutan terlibat curat bersama tersangka Fredy.
"Tersangka Fredy dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutur Yunnan. (red)