Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan Minta MPW Notaris Sumut Proses Laporan Pengaduan Jong Nam Liong


MEDAN : Jong Nam Liong warga Jl Bakaran Batu Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya seorang oknum Notaris, FN diduga melakukan pemalsuan tanda tangan diatas  surat kesepakatan bersama tentang ahli waris. Tak terima, korban melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto, SH. MH pun melaporkan hal ini hingga 5 kali ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Utara. Ironisnya, hingga hari ini laporannya terhadap oknum notaris tersebut terkesan jalan ditempat. 

Saat ditemui, Kuasa Hukum korban, Hadi Yanto didampingi Longser Sihombing dari Kantor Hukum, Hadi Yanto & Rekan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut adalah untuk  memasukkan surat kelima kalinya ke MPW Notaris Sumut, Kamis (10/9/2020). Dalam surat tersebut bermaksud mempertanyakan lagi kepastian hukum terhadap, FN, yang diduga melanggar kode etik profesi dan tindak pidana. 


"Kunjungan ini merupakan yang kelima, kami memasukkan surat untuk mempertanyakan laporan kami ke MPW Notaris Sumut di Kemenkumham, terkait laporan klien kami terhadap kinerja salah satu oknum notaris di Medan. Laporan kami sejak 28 April 2020, kemudian 3 Juni, 3 Agustus, 24 Agustus dan sekarang yang kelima," katanya. 


Dikatakan Hadi Yanto, pada laporan pertama tersebut pihak MPW Notaris Sumut menjawab surat laporan pada 29 Mei 2020. Dalam surat tersebut, dijelaskan karena status darurat virus corona sehingga diberlakukan bekerja dari rumah dan adanya kekosongan anggota MPW Notaris dalam unsur pemerintah yakni Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut saat itu. 


"Tetapi hingga saat ini tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari MPW Notaris Sumut tentang  kepastian persidangan kode etik oknum tersebut. Sudah lebih kurang empat bulan laporan kami ini tanpa ada kepastian hukum," ungkapnya. 


Hadi Yanto menjelaskan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut, bermula dari satu surat kesepakatan bersama tentang ahli waris. Ternyata, tanda tangan orang tua Jong Nam Liong diduga dipalsukan. 


Sebab, lanjutnya, dalam tanda tangan akta otentik tersebut, tanggal dibuat saat orang tua  kliennya berada di Singapura menjalani perawatan. Patut diduga surat itu dibuat setelah orang tua kliennya meninggal dan tanpa disadari oleh Jong Nam Liong . 

"Setelah melewati waktu yang lama, klien tidak pernah mendapatkan salinan akta yang menjadi haknya. Setelah diminta baru diberikan salinan aktanya, dan dari sana klien baru tahu ada permasalahan yang dibuat oleh notaris yang merugikan para klien kami," sebutnya. 


Pihaknya pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polrestabes Medan. Tetapi, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, pihak kepolisian kesulitan mendapat izin dari MPW Notaris. "Kepolisian sudah memanggil terlapor, tetapi ada kesan dihalang-halangi oleh MPW Notaris Sumut yang tidak memberi izin. Ada apa ini sebenarnya?," tanyanya heran. 


Untuk itu, harap Hadi Yanto, MPW Notaris Sumut dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, agar segera melaksanakan sidang etika terhadap oknum FN. Sebab, semua orang derajatnya sama dimata hukum tanpa ada berat sebelah. 


"Perbuatan oknum FN tersebut telah mengakibatkan kerugian klien kami," ujarnya.


Sementara, Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut, Ave Maria mengatakan, sudah dua kali menerima surat dari pelapor dan sudah dibalas.


"Iya, kita terima ada dua kali, itu sebelum  Covid-19 dan sudah kita balas," ucapnya kepada wartawan. 


Ia juga menambahkan, bahwa surat pelapor yang dilayangkan ke MPW juga sudah dibalas. Namun belum bersidang karena alasan Covid-19.


"Pada saat itu anggota MPW dari unsur pemerintah belum dilantik pusat karena Covid-19. Sehingga kita tidak bisa bersidang," ungkapnya. (Red) 

Lebih baru Lebih lama