Polres Belawan Amankan Pengedar Sabu.



BELAWAN- Satuan Reserse (Sat Res)Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Mangaan 1 rumah potong hewan (RPH), Kelurahan Mabar hilir, Kecamatan Medan deli, Selasa (21/7/2020) malam.

Kita coba konfirmasi sama Kapolres Belawan AKBP Dayan Melalui Kasat Narkoba Polres Belawan   AKP Juriadi membenarkan penangkapan tersangka,
Rabu (22/7/2020).

Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan, tersangka bernama Azhar (33 tahun) warga jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan belawan ini kita amankan pada sekitar pukul 21.30 Wib.  tersangka kita amankan beserta barang bukti yaitu, satu Kaos kaki hitam berisi 2 plastik klip untuk menyimpan sabu-sabu dengan berat 20.69 gram, uang Rp.50.000,-, satu unit Handphone (HP) dan satu unit sepeda motor satria FU BK 6837 AJ," pungkas Juriadi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di satu tempat  ada mau transaksi narkoba, dengan informasi yang  sangat berharga ini opsanal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan di temukan satu orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang  sedang mengendarai sepeda motor, tim Opsnal langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut yang dibawa tersangka.


Tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belawan  AKP Juriadi meminta kepada masyarakat apabila ada peredaran narkoba di wilayah hukum polres pelabuhan belawan segera menghubungi Polres Belawan, AKBP Dr.M.R Dayan selaku kepala polisi Resort Pelabuhan Belawan mengucapkan banyak terimaksih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba Pungkasnya.(jhonsen)




Lebih baru Lebih lama