Polda Sumut Musnakan Barang Bukti Narkotika Dengan Cara Di Rebus.



MEDAN -Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut, Serta perwakilan Kajati Sumut bertempat di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. Rabu (22/07/2020).

Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut  seberat 36,75 Kg sabu, Narkotika jenis ganja seberat 41 Kg, Dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang dari bulan Mei hingga Juli 2020," Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi Aceh- Sumut - Jakarta " Jelas Kapolda Sumut.

Setelah memaparkan hasil pengungkapan kegiatan, Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara, Dengan barang bukti yg di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, Dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur. 

Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut. 

Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media, Untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika, Dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi " Jelas Irjen Martuani.(Jhonsen)






Lebih baru Lebih lama