2 Wanita Penumpang Kedapatan Selundupkan Sabu dalam Botol Bedak

Gambar ilustrasi

Jakarta - Satuan Reserse narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sabu. Ketiga pelaku berinisial MK, AMP, dan IY terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati. MK dan AMP adalah perempuan.

"Kepada para pelaku kami sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra, Kamis (16/4).

Pelaku membawa paket sabu dari Medan melalui jalur udara itu diamankan di depan hotel kawasan Cipondoh. Dalam aksinya, kedua perempuan mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke dalam botol bekas bedak. Pelaku MK dan AMP yang merupakan seorang wanita terbang dari Bandara Kualanamu Medan.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas yang dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020," terang Kapolres.

Namun saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Polisilantas melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang," kata Adi.

Polisi melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima satu plastik putih yang diduga narkoba.

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel anggota pun langsung membekuk pelaku IY yang merupakan penerima," tuturnya.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus paket sabu berisi 2.127 gram, yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam tas yang digunakan oleh IY. (mdk)

Lebih baru Lebih lama