Hasil Razia Selama Covid-19, Puluhan Motor dan Warga Terjaring


AKBP Irsan Sinuhaji saat merilis di Polrestabes Medan.

MEDAN - Selama masa tanggap pandemi Covid-19 Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor. Selain sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020 petugas juga mengamankan 57 orang.

Hal itu disampaikan Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (15/4/2020) saat merilis hasil razia geng motor selama masa tanggap Covid-19 di Mapolrestabes Medan.

"Polrestabes Medan dan polsek jajaran melaksanakan razia geng motor untuk  mengantisipasi tindak pidana 3C selama masa tanggap Covid-19. Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor," kata Irsan didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung.

Lebih lanjut, 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari, 16 orang dan 6 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Helvetia, 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari Polsek Medan Area, 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari Polsek Medan Timur, 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari Polsek Delitua, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.

Untuk orang yang diamankan, kata, Irsan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir.

"Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C termasuk di dalamnya yang terkait dengan aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap Covid-19," tukasnya. (red)
Lebih baru Lebih lama