Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

Bandar Lampung – Seorang ayah berinisial I (41), di Kemiling, Bandar Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yakni, NY (20), hampir selama 7 tahun.

Perbuatan itu dilakukannya karena I ditinggal istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Saudi Arabia selama 18 tahun.

Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban pun melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya.

Selain itu, turut juga diamankan barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.

Pelaku pertama kali menyetubuhi anak gadis NY (20) pada tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.

“Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu,” ujar I saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).

Awalnya, kata I, ia tak sengaja menyentuh tubuh anaknya saat sedang menonton televisi. Diduga tak kuat menahan birahinya, I secara terang-terangan meminta anaknya untuk melayani.

Permintaan itu sempat ditolak korban, karena di bawah ancaman, akhirnya NY pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.

“Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah,” ujar pria yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini.

Meski sudah sering melakukan hubungan intim pada korban, pelaku menyebut perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.

“Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya,” jelasnya.

Kepada polisi, I mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. “Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.

“Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011. Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri,” kata Rosef.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. “Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.(red)
Lebih baru Lebih lama