Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Sepesialis Maling Sepedamotor


MEDAN TIMUR–Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang pria dalam kasus pencurian sepedamotor di Warnet Serdang di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Tersangka berinisial AH alias Alwin, 42, warga Perumnas Mandala Camar XI, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan Provinsi Sumut yang dibekuk dari kawasan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ini terpaksa ditembak kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri dengan cara merebut senjata milik petugas yang akan membawanya untuk mencari barang-barang hasil kejahatannya, Rabu (04/03/2020) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.


Tersangka ini merupakan residivis pencurian sepedamotor yang baru saja bebas dari penjara pada 1 Juni 2019 lalu dengan divonis 2 tahun penjara. Modus tersangka ini dalam membawa kabur sepedamotor para korbannya dengan cara berpura-pura meminjam untuk beli rokok, ” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi awak media Kamis (05/03/2020).


Tertangkapnya residivis maling sepedamotor ini sambung Arifin, berawal dari adanya informasi, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB yang menyatakan akan adanya penjualan sepedamotor Satria FU hasil kejahatan seharga Rp 2 juta.


Lantas petugas Reskrim Polsek Medan Timur,pura pura menyaru sebagai pembelinya. Begitu tersangka membawa sepedamotor Satria FU warna abu-abu BK 4821 ADF langsung dilakukan penangkapan, “papar Arifin.


Ketika diintrograsi tersangka mengakui kalau sepedamotor tersebut baru saja dicurinya dari Warnet Serdang di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 15.00 WIB.


Begitu tersangkanya kita tangkap, lantas kita pun mencari pemilik sepedamotor tersebut dengan cara mengecek identitas sepedamotor tersebut ke Group Reskrim. Sehingga diketahuilah kalau pemilik pertama sepedamotornya bernama Hadi Wardana Purba warga Jalan Bunga Sedap Malam V, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang telah menjualnya kepada Fahri Yolanda,18, warga Jalan Gorilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sekira tahun 2019 lalu, ungkap Kompol Arifin seraya menambahkan kalau sepedamotor milik korban ini dibawa kabur oleh tersangka dengan cara berpura- pura mau beli rokok saat korban di Warnet Serdang.


Saat itu sambungnya, tersangka minta tolong oleh korban untuk diantar menjumpai teman tersangka. Setelah sampai di simpang Gobi korban diturunkan dengan berhenti menunggu temannya, begitu korban turun dari sepedamotor tersangka langsung melarikan sepedamotor milik korbannya tersebut.
Atas perbuatannya kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Medan Timur. (Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama