Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan serahkan BAP tersangka pembangunan Jamaluddin ke Kejari Medan.

MEDAN - Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tiga tersangka pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2020).

"Kemarin, berkas pembunuhan hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan  Jamaluddin sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang tersangka dan barang bukti kita serahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.

Dijelaskannya, penyerahan tersangka pembunuh hakim dari Polrestabes Medan diterima oleh Kejari Medan, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.

"Yang menerima penyerahan tersangka Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti," jelas Maringan Simanjuntak.

Kata dia lagi, berkas ketiga tersangka diserahkan 1 Februari 2020 dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan pada 27 Februari 2020.

Berkas ketiga tersangka, masing-masing, MJF, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, MRF, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan dan ZH otak pelaku yang juga isteri korban, Jamaluddin.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis terhadap Hakim Pengadilan Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru, Jumat, 29 November 2019.

Tiga pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka  yakni otak pelaku, ZH merupakan istri korban, MJF, yang merupakan kekasih gelapnya dan MRF.

Hasil penyelidikan, motif pembunuhan yakni persoalan rumah tangga. Namun pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi. "Tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," ungkap Maringan.(Hetty)
Lebih baru Lebih lama