Diduga Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Warga Marelan Dibawa ke Polsek Medan Labuhan

MARELAN, BOS- Deni Prabowo (25) diduga membawa lari seorang anak gadis di bawah umur berinisial I (14) warga Dusun 2 Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang sejak 17 Desember 2019 kemarin.

Diketahui, pelaku yang tinggal di Pasar II Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan.

Keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga korban, Amri Syahputra Deli (33) Sabtu (21/12/2019) dini hari saat menyerahkan pelaku di Polsek Medan Labuhan menyebutkan. Korban berinisial I (14) warga Dusun 2 Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dibawa kabur pelaku, sejak 17 Desember 2019 kemarin.

Sebelumnya pelaku dan korban berkenalan lewat jaringan sosial media (sosmed) facebook dan pelaku mengajak korban bertemu di Suzuya Marelan Plaza.

"Sejak kepergian korban bersama pelaku, korban tak pulang  hingga membuat keluarga khawatir," sebut Amri.

Lanjuy dikatakan Amri, Sejumlah keluarga berusaha mencari identitas  pertemanan korban lewat Facebook, ternyata ada tertera nama Deni Prayogo yang mengajak korban bertemu di Suzuka Marelan Plaza," katanya.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku diduga terlibat dalam penjualan anak gadis, korban bersama pelaku ditemukan di emperan toko Jalan Nibung Raya Medan.

Keluarga korban yang mendapatkan pelaku langsung membawa pelaku ke Polsek Medan Labuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga Sabtu pagi pelaku masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari membenarkan adanya laporan pihak keluarga korban. Dan kasus ini masih dalam penyidikan. (Kin)
Lebih baru Lebih lama