Dukung Raih Penghargaan Primaniyarta, PT. Ori Ginalnest Indonesia Diapresiasi KPID Sumut

MEDAN - PT. Ori Ginalnest Indonesia, perusahaan yang bergerak dibidang eksport sarang burung walet terbesar di Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke KPID Sumut di Jalan Adinegoro No. 7 Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada, Jum'at (16/8/2019) .

Dalam kunjungannya, PT. Ori Ginalnest Indonesia yang diwakilkan oleh Iwan didampingi penasehat Hukum, N. Butar - butar, SH disambut langsung oleh Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, S.Sn.

Dalam pertemuan, Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, S.Sn mengapresiasi dan mendukung  PT.Ori  Ginalnest Indonesia untuk meraih penghargaan Primaniyarta.

"Kita sangat mendukung PT. Ori Ginalnest  untuk dapat meraih penghargaan ini karena memang kita tahu perusahaan ini merupakan salah satu eksportir terbesar sarang burung walet di Sumatera utara dan ini akan memperkenalkan salah satu komoditi  Sumut dikancah nasional dan dunia. Jadi saya pikir sudah selayaknyalah penghargaan tersebut diberikan kepada PT. Ori Ginalnest Indonesia yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumut," ujarnya.

Disaat bersamaan, perwakilan PT. Ori Ginalnest, Iwan menjelaskan bahwa PT. Ori Ginalnest Indonesia merupakan perusahaan yang tergabung dalam Perkumpulan Eksportir Komoditas lndonesia Tiongkok (PEKIT).

"Alhamdulillah, terima kasih yang sebesar- besarnya juga kami sampaikan kepada KPID Sumut khususnya kepada bapak Parulian atas dukungan yang diberikan. Semoga Penghargaan Primaniyarta dapat kita raih agar menunjang pembangunan dan kemajuan ekonomi  masyarakat di Sumut," harapnya.

Diberitahukan, Penghargaan Primaniyarta, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan pemerintah Indonesia,  kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi tauladan bagi eksportir lain. Penyelenggaraan Penghargaan Primaniyarta merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan cq Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. (Rel/red)
Lebih baru Lebih lama