Sumut Tuntut Transparansi, DPP LIPAN Demo Kantor BPN Sumut MEDAN - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (DPP LIPAN) mengg... Selengkapnya Romeo galung - Sabtu, 30 Maret 2019 15:28
Publik Manager UP2K PLN Sumut Tumpal Hutapea: Pembangunan Listrik Desa Sumut Terkendala Sulit Melintasi Lahan Perkebunan dan Hutan Lindung MEDAN Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) PLN UIW Sumut Tumpal Hutapea mengatakan, anggaran proyek li... Selengkapnya Dame Sinaga - 15:26
Publik Wartawan Ulosi Manager PLN UP3 Medan Lelan Hasibuan MEDAN Kelompok Kerja Wartawan Listrik (Korwalis) Regional Sumatera Utara mengulosi Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan P... Selengkapnya Dame Sinaga - Kamis, 28 Maret 2019 15:17
Publik Insan Pers Polres Belawan Doakan Ibunda AKBP Ikhwan MEDAN - Sejumlah awak media yang bertugas di wilayah hukum Polres Belawan mendoakan almarhumah Ibunda Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ik... Selengkapnya Romeo galung - 08:01
Publik Top Story Pelindo 1 Raih Bisnis Indonesia CFO BUMN Award 2019 MEDAN – Pelindo 1 meraih penghargaan Bisnis Indonesia CFO (Chief Financial Officer) BUMN Award 2019 yang diselenggarakan oleh Harian Bisni... Selengkapnya Romeo galung - 07:50
Publik PLN Sumut Dukung Tingkatkan Produktivitas Industri KIM MEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyiapkan daya layanan prioritas (premium) 163.868.000 VA untuk ... Selengkapnya Dame Sinaga - Selasa, 26 Maret 2019 20:12
News Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 3 Kasus Menonjol BELAWAN - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan melalui Waka Polres Kompol Taryono Raharja dan Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH berhasil mengungkap 3 kasus menonjol yakni kasus perjudian, pencabulan dan pencurian sepeda motor (Curanmor), serta Judi Sabung Ikan dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang di depan Mapolres Pelabuhan Belawan.Senin sore (25/03/2019). Dalam paparannya, Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim menjelaskan, kasus perjudian terdiri dari kasus judi Sabung ikan ditangkap di TKP Jalan Mangaan IV Timur Gg.Rahayu Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli dengan jumlah tersangka 26 orang. Berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap praktik judi ikan cupang dengan taruhan sejumlah uang maka tim Sat Reskrim Polres pelabuhan Belawan melakukan pengrebekan pada Minggu (24/03/1019) pukul 13.00 wib berlokasi di jalan Mangaan 4 Timur Gg. Rahayu Kel.Mabar Hilir. Selanjutnya tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP yaitu 1 spanduk peraturan kontes adu ikan cupang, 1 jam dinding, uang senilai Rp8.193.000, 15 ekor ikan cupang, 1 timbangan digital, 4 toples dan tangguk ikan. Tersangka akqn dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk judi jakpot , petugas melakukan penangkapan di jalan raya pelabuhan Gabion Belawan pada Rabu (13/03/2019) dengan mengamankan 4 tersangka yakni DN alias PJ (38) warga jalan Gabion Belawan, RI (53) warga Desa Tinjoan Kab.Simalungun, RBB Alias PJ warga jalan Cimahi Belawan dan DN (38) warga jalan raya Pelabuhan Gabion Belawan dengan sejumlah barang bukti 1 unit mesin dindong dan 10 koin mesin dindong. Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi samosir (25) warga lorong Pahlawan Kel.Mabar Kec.Medan Deli. Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kenapa korban tidak berani untuk belajar mengaji seperto biasanya. Kemudian korban menceritakan perbuatan tak.senonoh itu kepada pelapor selaku ibu kandung korban. Mendapati.pengakuan korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan polisi hingga akhirnya tersangka diringkus polisi dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Terakhir adalah 1 kasus Curanmor dengan seorang tersangka berinisial BS (33) warga jalan pasar 1 rel Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan. Polisi saat itu Selasa (12/03/2019) pukul 03.00 Wib menangkap tersangka Curanmor atas nama Budi Santoso alias Budi sekira pukul 06.00 wib. Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepwda motor dam barang lainya. Barang bukti yanh diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK.3992 XE, Cincin emas seberat 1,5 gram dan gelang emas 2,1 gram serta uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4 lembar.Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.Tutup Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH pada para awak media sembari menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kriminal tersebut. ( Ban ). Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 3 Kasus Menonjol BELAWAN - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan melalui Waka Polres Kompol Taryono R... Selengkapnya Romeo galung - 06:33
Sumut Karutan Klas II B Labuhan Deli Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Industri Non Boarding LABUHAN - Karutan Klas II B Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Kabid BBPLK Medan Wawan Herianto SE, secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kom... Selengkapnya Romeo galung - 06:28
Sumut AMPPH Sumut Demo Kantor Bawaslu. Ini Tuntutannya! MEDAN - Ratusan warga yang menamankan diri Aliansi Masyarakat Peduli Proses Hukum Sumatera Utara (AMPPH) Sumut mendemo Kantor Badan Pengaw... Selengkapnya Romeo galung - 06:07
Sumut Dukung Bawaslu Sumut. Hendri Adi : "Kami meminta masyarakat Sumut untuk menghormati proses pemilu" MEDAN - Ratusan warga yang menamankan diri Aliansi Masyarakat Peduli Proses Hukum Sumatera Utara (AMPPH) Sumut mendemo Kantor Badan Pengaw... Selengkapnya Romeo galung - 00:44
Publik Gunakan Belt Conveyor Kurangi Angka Kecelakaan Kerja MEDAN Belt Conveyor (konveyor sabuk) biasanya sering dipakai di bidang industri baik pengemasan, fabrikasi maupun pertambangan.D... Selengkapnya Dame Sinaga - Senin, 25 Maret 2019 17:18