Tingkatkan Penilaian ITKP Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penguatan Internal

Bos com,MEDAN- Dalam rangka meningkatkan indikator Non e-Tendering, Non e-Purchasing, dan e-Kontrak dan SiRUP dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), PPK perlu segera melakukan pencatatan pada SPSE untuk paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan baik secara transaksional maupun diluar SPSE, melakukan input e-Kontrak pada SPSE untuk Paket Tender, Seleksi, Tender Cepat Tahun 2021 yang dilaksanakan baik secara transaksional maupun diluar SPSE dan pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP, untuk paket pengadaan yang dilaksanakan baik melalui penyedia maupun secara swakelola.

Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai pembina seluruh satker memberikan penguatan internal secara virtual kepada para PPK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut pada hari Jumat( 04/03/2022)

Setiap tahun dilakukan penilaian ITKP, pada tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan nilai ITKP dengan predikat baik, namun tahun 2022 tantangan penilaian ITKP akan semakin besar karena semakin banyaknya indikator penilaian. Kegiatan penguatan ini juga merupakan lanjutan dari Seminar Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan Indikator Non e-Tendering, Non e-Purchasing, e-Kontrak dan SiRUP pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.

Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Tiga sasaran Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 adalah menciptakan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, Birokrasi yang Kapabel dan Pelayanan Publik yang Prima. “Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Adalah Salah Satu Indikator ataupun Penunjang Dalam Mewujudkan Sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024.” kata Betni Humiras Purba selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yang membuka kegiatan penguatan internal di ruang Muladi

Betni menjelaskan apa saja yang menjadi Indikator Indeks Tata Kelola Pengadaan “Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari SIRUP ( Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E- Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering & Non E-Purchasing, E-Kontrak, Kualifikasi dan Kompetensi SDM Pengadaan Barang/Jasa dan Tingkat Kematangan UKPBJ” kata Betni

Diakhir arahannya Betni menyampaikan apa yang menjadi kesimpulan dalam penguatan internal kali ini “PPK harus menyelesaikan e-kontrak, untuk dapat melakukan pembuatan paket kontrak yang baru, Penyampaian data ITKP kepada KEMENPANRB dilakukan bulan November, Konsekuensi jika tidak mengumumkan RUP, akan mempengaruhi penilaian ITKP untuk e-tendering dan e-purchasing, Melakukan pelaksanaan Non-Tender untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas 50 juta s.d 200 juta” tutupnya.(JN)

Lebih baru Lebih lama