Kapolsek Medan Area Langsung Pimpin Ops Yustisi dan Bagi bagi Masker Ke Masyarakat


MEDAN–Polsek Medan Area melaksanakan Operasi Yustisi/penghimbauan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sekaligus membagikan masker untuk masyarakat di sepanjang Jalan Denai Kel. Tegal Sari 1 Kec Medan Denai, Sabtu (6/2) sekira pukul 21. 00 Wib sampai pukul 23.30 Wib.


Pada Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/2/ 2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19.


Pada kesmpatan ini Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, didampingi Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono SH, Personil Piket Fungsi dan BhabinKamtibmas Polsek Medan Area sebelum melaksanakan Operasi Yustisi, terlebih dahulu melakukan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko.


Wakapolsek menegaskan kepada para personil agar memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak/ kerumunan dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas. 


Lanjutnya apabila ada yang tidak mematuhi peraturan akan dilakukan penindakkan  bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.


Sementara Kapolsek Medan Area juga menegaskan, para personil juga membagikan masker di berbagai lokasi, seperti di Jalan Denai, Jalan Industri Kel. Tegal Sari Mandala 2, Kel. Tegal Sari Mandala 3 dan Jalan Panglima Denai Kel. Denai Kec. Medan Denai.


“Untuk hasil yang ditemukan pada pelaksanaan penghimbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, ternyata masih ditemukannya masyarakat yang tidak memakai masker dan masih berkerumun,” ujar Kapolsek.


Ditambahkannya, hal ini terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah Polsek  Medan Area, untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


Dari hasil pelanggaran yang ditindak sebanyak 11 orang, tidak memakai masker 5 orang, kerumunan/tidak jaga jarak  6 orang. Masing – masing pelanggar diberi sanksi 12 orang, berupa teguran 11 orang, sedangkan untuk denda tidak dikenakan  pungkasnya.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama