Wanita Paroh Bayah Nekat Bawa 400 Butir Pil Extasi Ya Gool lah Di Hotel Prodeo Medan Kota




MEDAN – Seorang Wanita paroh bayah  sebut saja PR (40),warga jalan Medan Binjai, Km 16, desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sungguh nekad membawa 400 butir pil ekstasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ, akibatnya perbuatan nekatnya terpaksa diciduk Polisi Polsek Medan Kota saat melintas di jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sabtu ( 2 /1/2021) sekitar jam 16:30 WIB.



Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam konfrensi Pers selasa 19/1/2021 didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riky Ramadhan dan Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin di Mako Polsek Medan Kota menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada saat Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di jalan Teratai, lalu informasi ini ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas berpakaian preman. 



Tersangka PR sedang melintas di jalan Teratai dengan sepeda motor, kemudian ia dibuntuti oleh Polisi, saat dihentikan dan digeledah ditemukan satu plastik berisi 400 butir pil ekstasi,”jelas Irsan Sinuhaji.

Katanya lagi, dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa ia hanya di suruh oleh seorang temannya berinisial AR yang sedang buron



Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti 400 butir pil exstasi serta 1 unit sepeda motor Honda Revo diboyong ke Mako Polsek Medan Kota,”pungkas waka Polrestabes Medan.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama