Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SH,Sik Langsung Pimpin Upacara PTDH.



DELI SERDANG - Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut Drs. Irjen. Pol. Martuani Sormin M,si yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.


Upacara PTDH ini dilaksanakan di halaman Mapolresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SH, SIK diikuti oleh Personil Polresta Deli Serdang, Senin (23/11/2020).


Berdasarkan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka FS di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK melalui pesan amanatnya.


Awali amanatnya, Wakapolresta mengatakan, “tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih jaga diri,” jelasnya.


Wakapolresta Deli Serdang berpesan cukuplah Bripka FS di PTDH,jadi harapan Saya jangan ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan keputusan PTDH,jadi hindari semua perilaku perilaku merugikan diri sendiri  seperti disersi.


Lanjut Wakapolresta, jauhi Narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara”, tambah AKBP Julianto.



Perlu diketahui, upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja.


Terakhir, Wakapolresta berharap semoga kedepan Polresta Deli Serdang semakin baik dan jaga selalu kesehatan Pungkasnya.(Jhonsen).


Lebih baru Lebih lama