Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nick Wilson.



DELI SERDANG - Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nick Wilson, Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan tersangka MUA alias Masri warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Bertempat di lapangan hijau Polresta Deli Serdang  pada Rabu,(25/11).


Kejadian Pembunuhan dengan menghilangkan nyawa itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 wib di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 33 (tiga puluh tiga) adegan yang diperankan dalam rekonstruksi pelaku. Pelaksanaan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, rekontruksi ulang terkait tindak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.


Ada 33 adegan ini  yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh inisial Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka.


Polisi menetapkan Masri  sebagai tersangka pembunuhan yang  menyebabkan seseorang kehilangan nyawa  tersangka saat ini di tahan di Polresta Deliserdang dan  dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa” Pungkasnya.(Bambang)


Lebih baru Lebih lama