MEDAN - Polsek Medan Kota Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Kering 994 gram bertempat dimako Polsek Medan Kota Jl GM Panggabean No 1 Medan turut dihadirkan tersangka KS Pada Hari Rabu jam 11.30 tanggal 25/11/2020.
Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ganja disaksikan Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan S,ik didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,panit III Widi ,JPU tersangka SK.
Dalam acara pemusnaan tersebut turut dihadiri Ricky Pasaribu dari Pihak kejaksaan Negeri Medan,Romi Tampubolon Penasehat Tersangka SK,turut dihadirkan tersangka SK.
Pemusnaan Barang Bukti jenis Narkotika sekitar 994 Gram dilaukan dengan membakar dengan Minyak Bensin dengan cara dimasukkan kesebuah Tong.
Kita coba konfirmasi sama Kapolsek Medan Kota Rikky Ramadhan Melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin tersangka jerat dengan UU No 2 tahun tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan hukuman, dengan UU No 35 tahun 2009.Pungkasnya.(Jhonsen)