Ricuh Antar Suporter, 36 Suporter Digaruk Polrestabes Medan

MEDAN - Kericuhan "Bom Asap"  antar suporter saat pertandingan PSMS Medan dengan Tiga Naga di Stadiun Teladan disesalkan oleh Kuasa Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, SH. Karena, akibat kejadian tersebut, manajemen PSMS mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena akibat kerusuhan itu, kita mendapat denda hingga Rp 50 Juta jika ada insiden "Bom Asap" dalam pertandingan," ujar Kuasa Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu kepada wartawan saat ditemui di Mako Polrestabes Medan, Senin (16/3/2020).

Bambang menjelaskan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Kepolisan telah mengamankan 36 orang suporter dari Ultras.

"Jadi ada 36 orang yang diamankan terkait kerusuhan antar suporter. Barang bukti juga sudah kita serahkan. Saat kejadian, ada juga korban dari anggota Kepolisian Polsek Medan Kota," tambahnya.

Lalu, Bambang menegaskan bahwa aksi brutal Suporter saat pertandingan di kandang PSMS sangat merugikan PSMS Medan.

"Yang kita takutkan juga, akibat adanya kejadian seperti ini, PSMS Medan bisa mendapat sanksi dari PSSI mulai dari sanksi pertandingan tanpa suporter hingga PSMS Medan dilarang bertanding di kandang sendiri," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait 36 orang suporter yang diamankan Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

"Ke 36 orang suporter tidak ditahan," jelasnya singkat. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama