Gaji Karyawan Dan PHL PD Pasar Kota Medan Tidak Keluar. Zulhairi :"Simple, mudah dan gak perlu mencari sulit"


Tonton Videonya!

MEDAN - Tertundanya pembayaran gaji oleh Bank Mandiri kepada Karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, sesuai hasil putusan sela PTUN Medan yang menunda pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya dan kawan-kawan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Perda No.10/2014.

"Dengan demikian untuk semua urusan keuangan masih saja seperti biasa. Maka dari itu, kepada semua karyawan PD Pasar, kepada Kabag-kabag, terutama keuangan, lakukan saja proses keuangan seperti biasa sampai nanti ditandatangani Pak Rusdi Sinuraya," ujar Kuasa hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Rabu (2/2/2020).

Zulhairi menegaskan, pihaknya tidak ada menghambat atau menghalangi. Semuanya taat pada prosedurnya. Laksanakan proses untuk penggajian maka direksi akan menandatanganinya.

"Kita menghimbau taat kepada kepada ketentuan dan peraturan yang ada. Ikuti putusan sela PTUN. Sangat mudah, simple, tidak perlu mencari sulit-sulit atau kita mencari masalah-masalah yang tidak perlu dipermasalahkan," himbaunya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Aksi demo yang dilakukan oleh Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh Pegawai dan PHL Kebersihan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/2/2020) ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang tidak terlepas dari tindakan Plt Walikota Medan dan Plt Dirut PD Pasar yang  tidak mentaati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Akibatnya, seluruh pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan terancam kembali tidak akan mendapatkan haknya yang seyogyanya diberikan  tanggal 25 setiap bulannya.

Hal ini jelas terlihat dimata hukum bahwa kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya. Namun, hak kewenangannya dirampas sehingga ia tidak dapat menjalankan tugas seperti biasanya.

"Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan," ujar Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Sabtu (22/2/2020). (Hetty)
Lebih baru Lebih lama