Di Sidang PTUN Medan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan Soal Pemecatan 3 Direksi


MEDAN - Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution dan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan telah memasuki agenda persidangan memberikan tanggapan dari pihak penggugat (Direksi PD Pasar Kota Medan) terhadap jawaban dari Plt Walikota Medan.

Dari hasil sidang diketahui bahwa, adapun jawaban dari tergugat Plt Walikota Medan terhadap gugatan Direksi PD Pasar Medan ada 3 poin yang menjadi alasan melakukan pemecatan terhadap 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

"Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan Replik atau tanggapan Direksi terhadap jawaban tergugat yaitu Plt Walikota Medan dan kami menanggapi isi dari jawaban tergugat," ujar Kuasa hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairy, SH, Selasa (25/2/2020).

Zulhairy menambahkan, adapun tanggapan dari Direksi terhadap jawaban dari tergugat Plt Walikota Medan adalah mengenai eksepsi lengkapnya berkas gugatan ke PTUN Medan.

"Untuk pokok perkara adalah mengenai pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Direktur SDM, Direktur, Operasional dan Direktur Utama. Mengapa yang dipecat hanya 3 orang Direksi, sedangkan Direktur administrasi dan keuangan tidak dipecat," ucapnya.

Lalu, Zulhairy menjelaskan adapun salah satu alasan pemecatan terhadap 3 Direksi PD Pasar Kota Medan adalah mengenai pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar Medan.

Mau tahu tanggapan terhadap jawaban tergugat Plt Walikota Medan mengenai alasan pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Tonton Videonya!
Lebih baru Lebih lama