Sidang Persiapan Dirut PD Pasar Dan Plt Walikota Medan, Pemko Diminta Taati Putusan PTUN Medan


MEDAN - Sidang persiapan PTUN Medan antara Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dengan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution berjalan lancar, Selasa (28/1/2020). 

"Saat hakim membuka sidang, hakim memberi nasehat kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan kepada kedua orang yang berpekara tentang penetapan penundaan dari PTUN Medan terhadap pemberhentian Dirut PD Pasar. Agar semuanya mengerti tentang acuan hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang PTUN," ujar Kuasa Hukum Rusdi Sinuraya, Zulchairi, SH kepada wartawan.

Zulchairi menambahkan, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara telah menerima lengkap isi surat putusan pemberhentian Direksi PD Pasar keseluruhannya.

"Dari hasil sidang, kita mengetahui secara umum bahwa alasan pemecatan terhadap Dirut PD Pasar secara umum adanya LHP dari Inspektorat pembangunan 75 kios di Pusat Pasar. Namun pembangunan dibangun sebelum beliau (Rusdi Sinuraya) menjabat," terangnya.

Kemudian Zulchairi menjelaskan bahwa dari keterangan Hakim PTUN, bagi yang diperintahkan untuk menunda harap dipatuhi dikarenakan adanya sanksi pelanggaran jik tidak memenuhi itu. Demikian juga sebaliknya.

"Jadi dikarenakan adanya penetapan penundaan, para Direksi kembali melaksanakan tugas dan kewajibannya sepanjang belum ada penetapan penundaan surat tersebut," terangnya.

"Pokok intinya adalah keduanya harus mematuhi hasil putusan penundaan tersebut. Kita pun sportif jika nantinya ada putusan yang membatalkan putusan itu. Tidak ada hal lain. Kata Hakim, ini sudah biasa dimana saja," jelas Zulchairi mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia berencana melakukan upaya Hukum untuk menguji surat pemecatan dirinya. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama