Rusdi Sinuraya Dipaksa Keluar Dari Ruangan PD Pasar

MEDAN - Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa saat ini ada upaya dari Pemko Medan untuk menyingkirkannya dari PD Pasar Kota Medan. Rusdi mengklaim bahwa dirinya masih Dirut PD Pasar Kota Medan yang sah.

"Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan," papar Rusdi saat apel di kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).

"Surat pencopotan saya yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan pada 16 Januari 2020 lalu sudah saya gugat. Dan PTUN Medan mengeluarkan penetapan bahwa surat pemberhentian saya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Ini keputusan hukum negara yang harus ditaati semua pihak," sebut Rusdi.

"Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena Undang-Undang," katanya.

Sementara itu personel Satuan Polisi Pamong Praja nyaris bentrok dengan kubu Rusdi Sinuraya usai melaksanakan apel.

Bentrokan yang nyaris terjadi tersebut, lantaran petugas Satpol-PP hendak melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan terhadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya.

Namun, pada saat keributan tersebut petugas dari kepolisian berhasil meredamkan masing-masing kelompok sehingga keduanya berhasil menahan diri dan tidak terjadi bentrok. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama