Pemerintah Hendaknya Memprioritaskan Pemberantasan Mafia Tanah




MEDAN- Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hendaknya memprioritaskan pemberantasan “Mafia tanah” yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan hal ini tentunya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Hal tersebut di katakan Roy Fachraby Ginting SH MKn selaku praktisi hukum dan akademisi USU di kampus USU Padang Bulan Medan,Senin (21/1), mengomentari berita bangunan permanen di lahan HGU PTPN II tak mungkin berdiri tanpa acc orang dalam.

Dikatakan Roy, mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan. Maka pemerintah harus segera memberantasnya dengan tim Sapu Bersih Mafia Tanah untuk memberikan kepastian hukum. Karena berdasarkan catatan di lapangan dan kasus kasus di pengadilan, ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia.

Diantaranya, adalah dengan penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum. Misalnya penggunaan girik dan penggunaan surat surat tanah lama seperti grant Sultan dan surat surat lama yang sangat rentan dipalsukan serta disalah gunakan sebagainya sebagai tanda kepemilikan tanah dan hak-hak lama ini masih gentayangan dan beredar di masyarakat dan hal inilah yang harus dihentikan dan pemerintah harus tegas untuk menertibkannya, kata Roy Fachraby Ginting.

Menurut Roy Fachraby, sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan peraturan itu. Bahkan kadangkala Modus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini sudah sampai kepada tindakan surat-surat yang baru dibuat, di keringkan di atas perapian bahkan dengan mencelupkan dokumen tanah palsu ke dalam air teh agar terlihat seperti dokumen lama dan itu sering dipergunakan dalam dokumen tanda kepemilikan hak atas tanah, katanya.

Roy Fachraby Ginting meyakini dan percaya bahwa tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan terlebih dahulu si pemilik tanah tersebut dan tentu juga melihat riwayat asal usul sejarah tanah dan proses peralihan hak kepemilikan tanah tersebut dan hal ini tentunya yang akan digunakan sebagai jaminan kepastian hukum atas dokumen tanah tersebut.

Roy juga melihat cara-cara mafia tanah bekerja dengan cara menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver itu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi supaya putusan pengadilan memihak kepada mereka atau pihak mafia tanah. Hal itu disebabkan karena mereka memiliki segalanya, punya uang yang luar biasa banyak dan koneksi serta jaringan yang luar biasa dan ini tentu tugas utama pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan dan kita yakin pemerintah pasti sudah memiliki  force untuk memerangi mafia tanah dan kebijakan itu kini di tunggu masyarakat.
Roy juga berharap kepada para pemilik tanah atau lahan untuk tidak membiarkan lahannya yang kosong. Karena hal tersebut bisa memancing para mafia tanah untuk menduduki lahan itu.

"Jangan pernah tanahnya dibiarkan kosong ya. Karena, hal itu lah yang menarik perhatiannya para mafia tanah. Mereka otomatis mengaku-ngaku tanah itu miliknya, dan memaksa untuk menduduki tanah itu. Banyak cara para mafia-mafia tanah menduduki lahan seseorang yang bukan miliknya," ujar Roy.

Keterbatasan lahan atau tanah serta mahalnya tanah telah membuat beberapa orang memilih cara ilegal dan muncul mafia tanah. Di kasus ini (keterbatasan lahan) kian rumit. Tanah di ibukota Provinsi dan Kabupaten semakin sempit dan mahal. Alhasil, kebutuhan tanah untuk masyarakat sangat luar biasa. Modus apapun dilakukannya (mafia tanah) untuk menduduki lahan itu," ungkapnya.

Modusnya beragam, di antaranya pembuatan surat tanah bodong, penguasaan tanah tengah kosong dan kemudian menempatinya. Karena itu, ia menyarankan agar pemilik tanah jangan coba membiarkan tanahnya kosong.
"Bagi pemilik tanah kita sarankan untuk tidak membiarkan tanah dan lahannya kosong serta punya kewajiban utama agar batas tanahnya dijaga dan dipelihara dan betul-betul dijaga ," kata Roy Fachraby Ginting. (Dame)


Lebih baru Lebih lama