Hal
tersebut di katakan Roy Fachraby Ginting SH MKn selaku praktisi hukum dan
akademisi USU di kampus USU Padang Bulan Medan,Senin (21/1), mengomentari
berita bangunan permanen di lahan HGU PTPN II tak mungkin berdiri tanpa acc
orang dalam.
Dikatakan
Roy, mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan. Maka pemerintah harus
segera memberantasnya dengan tim Sapu Bersih Mafia Tanah untuk memberikan
kepastian hukum. Karena berdasarkan catatan di lapangan dan kasus kasus di pengadilan,
ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia.
Diantaranya,
adalah dengan penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum.
Misalnya penggunaan girik dan penggunaan surat surat tanah lama seperti grant
Sultan dan surat surat lama yang sangat rentan dipalsukan serta disalah gunakan
sebagainya sebagai tanda kepemilikan tanah dan hak-hak lama ini masih
gentayangan dan beredar di masyarakat dan hal inilah yang harus dihentikan dan
pemerintah harus tegas untuk menertibkannya, kata Roy Fachraby Ginting.
Menurut
Roy Fachraby, sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang sudah membatalkan
hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan
peraturan itu. Bahkan kadangkala Modus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini
sudah sampai kepada tindakan surat-surat yang baru dibuat, di keringkan di atas
perapian bahkan dengan mencelupkan dokumen tanah palsu ke dalam air teh agar
terlihat seperti dokumen lama dan itu sering dipergunakan dalam dokumen tanda
kepemilikan hak atas tanah, katanya.
Roy
Fachraby Ginting meyakini dan percaya bahwa tim Kementerian ATR/BPN sudah
memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan
mengambil berita acara pemeriksaan terlebih dahulu si pemilik tanah tersebut
dan tentu juga melihat riwayat asal usul sejarah tanah dan proses peralihan hak
kepemilikan tanah tersebut dan hal ini tentunya yang akan digunakan sebagai
jaminan kepastian hukum atas dokumen tanah tersebut.
Roy
juga melihat cara-cara mafia tanah bekerja dengan cara menggugat kepemilikan
tanah di pengadilan. Dengan manuver itu, mafia tanah dapat dengan mudah
mengajukan argumentasi supaya putusan pengadilan memihak kepada mereka atau
pihak mafia tanah. Hal itu disebabkan karena mereka memiliki segalanya, punya
uang yang luar biasa banyak dan koneksi serta jaringan yang luar biasa dan ini
tentu tugas utama pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang
pertanahan dan kita yakin pemerintah pasti sudah memiliki force untuk
memerangi mafia tanah dan kebijakan itu kini di tunggu masyarakat.
Roy
juga berharap kepada para pemilik tanah atau lahan untuk tidak membiarkan
lahannya yang kosong. Karena hal tersebut bisa memancing para mafia tanah untuk
menduduki lahan itu.
"Jangan
pernah tanahnya dibiarkan kosong ya. Karena, hal itu lah yang menarik
perhatiannya para mafia tanah. Mereka otomatis mengaku-ngaku tanah itu
miliknya, dan memaksa untuk menduduki tanah itu. Banyak cara para mafia-mafia
tanah menduduki lahan seseorang yang bukan miliknya," ujar Roy.
Keterbatasan
lahan atau tanah serta mahalnya tanah telah membuat beberapa orang memilih cara
ilegal dan muncul mafia tanah. Di kasus ini (keterbatasan lahan) kian rumit.
Tanah di ibukota Provinsi dan Kabupaten semakin sempit dan mahal. Alhasil,
kebutuhan tanah untuk masyarakat sangat luar biasa. Modus apapun dilakukannya
(mafia tanah) untuk menduduki lahan itu," ungkapnya.
Modusnya
beragam, di antaranya pembuatan surat tanah bodong, penguasaan tanah tengah
kosong dan kemudian menempatinya. Karena itu, ia menyarankan agar pemilik tanah
jangan coba membiarkan tanahnya kosong.
"Bagi
pemilik tanah kita sarankan untuk tidak membiarkan tanah dan lahannya kosong
serta punya kewajiban utama agar batas tanahnya dijaga dan dipelihara dan
betul-betul dijaga ," kata Roy Fachraby Ginting. (Dame)