Tim Gabungan Satpol PP Medan Bongkar 14 Papan Reklame

MEDAN - BOS : Tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban dalam upaya mendukung  Pemko Medan yang tengah melakukan penataan Kota.  Selasa (23/10) siang hingga Rabu (24/10) jelang Subuh, tim gabungan kembali melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah sekaligus menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah titik di Kota Medan.

Dari belasan papan reklame bermasalah yang dibongkar, satu berukuran sangat besar yakni 5 x 10 meter berlokasi di Jalan Irian Barat, persisnya depan Rumah Sakit Murni Teguh. Pembongkaran dilakukan menjelang tengah malam, sebab lokasi berdirinya papan reklame merupakan kawasan padat lalu-lintas. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pembongkaran yang dilakukan dikhawatirkan dapat menciderai masyarakat pengguna jalan ketika melintas.

Itu sebabnya pembongkaran dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP dan  Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu sejumlah aparat TNI dan Polri lebih darulu memutuskan aliran listrik yang mengaliri papan reklame. Setelah itu tim gabungan memulai pembongkaran papan reklame bermasalah yang berisikan materi iklan salah satu sekolah internasional di Kota Medan.

Bersamaan itu dilanjutkan dengan penutupan ruas jalan sehingga tak satu pun kenderaan bermotor yang melintasi kawasan berdirinya papan reklame. Setelah itu tim gabungan melakukan pembongkaran papan reklame dengan menggunakan mesin las. Di samping itu juga didukung satu satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan  satu unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, papan reklame itu pun berhasil ditumbangkan. Setelah itu tim gabungan melanjutkan dengan ‘pencincangan’ hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian setuluh potongan papan reklame diangkut menggunakan mobil truk, sedangkan sisa tiang utama papan reklame bermasalah  pun diratakan dengan tanah agar pemiliknya tidak dapat lagi mendirikan di lokasi semula.

Sebelumnya siang hingga petang hatinya, tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar beserta papan reklame tanpa izin di wilayah kerja Kecamatan Medan Selayang. Penertiban difokuskan di seputaran Jalan Ring Road, tim gabungan dibantu petugas Polsek Medan Sunggal, Babinsa Koramil 07/MT serta jajaran Kecamatan Medan Selayang.

Dengan menurunkan sekitar 69 personel, tim gabungan dipimpin Sekcam Medan Selayang Ody Batubara melakukan penertiban yang diawali  penumbangan papan reklame tanpa izin di depan Komplek Pertokoan OCBC Kelurahan Asam Kumbang  sampai dengan Jalan Ring Road, perisisnya  Persimpangan Jalan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Tercacat ada 13 papan reklame yang dibongkar yakni  Cafe dan Resto Ayam Geprek 315 Komplek Asoka Trade Center,  Smart Fren Komplek Asoka Trade Center, Kopituha Komplek Asoka Trade Center, RR Ring Road Game Online Komplek Asoka Trade Center,  Nuansa Indah Jalan Ring Road , Kantor Hukum,  LG Life Good, Larisma Ban,  Yayasan Pendidikan Educare Erwita, Praktek Dr. Spesialis Anak, Bina Karya Kosen, Iga Iga Bakso danCentral Data Store.

Secara keseluruhan rangkaian  penertiban yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar hingga berakhir pukul 17.30 WIB. Seluruh material papan reklame hasil pembongkaran  kemudian diamankan tim gabungan.

Ditempat terpisah, tim gabungan juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang berjuala di trotoar Jalan Gatot Subroto Medan, persisnya depan Medan Fair Plaza  sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan dibantu jajaran Kecamatan Medan Petisah serta  Polsekta Medan Baru dengan keseluruhan personel sebanyak 70 orang.

Kali ini penertiban  yang dilakukan tim gabungan dipimpin Waka polsek Medan Baru AKP Parulian Lubis SH didampingi Kasi Trantib Medan Petisah Jhoni Ardiansyah. Dalam penertiban ini, tim gabungan sempat menertibkan PK5 yang tengah memasang tenda untuk lapak berjualan. Sebab, kawasan itu sebelumnya telah ditertibkan dan tidak diperkenankan satu pun PK5 berjualan kembali. Hingga pukul 20.00 WIB, tim gabungan tak menemukan PK5 yang berjualan sehingga akhirnya diputuskan menimggalkan lokasi.

Usai penertiban, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, tim gabungan  akan terus melakukan penertiban. Selain papan reklame bermasalah, penertiban juga difokuskan terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar maupun parit karena menyebabkan terjadinya kekumuhan dan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.

“Jadi penertiban akan terus kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah, begitu juga dengan PK5, terus kita tertibkan sebab trotoar dan atas parit bukan tempat berjualan. Untuk itu kita menghimbau kepada para pemilik papan reklame bermasalah agar segera membongkar sendiri papan reklame miliknya, sedangkan kepada PK5 kita tegaskan jangan berjualan kembali di atas parit maupun trotoar!” tegas Rakhmat. (rom)
Lebih baru Lebih lama