Bos com,MEDAN- Melalui rapat paripurna internal DPRD Medan di gedung cwwan, Senin (5/10/2026) Anggota DPRD Medan Johannes Haratue Hutagalung sebagai pengusul memberikan penjelasan alasan pertunya dilakukan pergantian bukan hanya sekedar penhatan Perda Nomor 4 Tahun 2012 luctang sistem kashadin
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki d Hadi Suhendra Juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan dan rapat difasiltasi Pit Sekwan Erisda Hutasoit dan Kabag Hukum Andreas Willy Simanjuntak.
Dalam penjelasannya, Johanne Hutagalung (foto) asal politisi PDI Perjuangan itu mengatakan adapun alasan perlunya diganti karena lebih dari 503, materi Peda sudah tidak elevan maka perlu dibuat Perda baru.
ketinggalan 2012 tentang se selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024" terang Johannes.
Dijelaskan awalny melakukan perubahan saja Perda 2012. Tetapi setelah dibanes
Bapemperca, aspirasi sudah diserap, persoalan sudah clidentifikasi, ternyata yang harus 50 persen mat Dasar hukuamanya juga sudah berubah "Jadi harus buat Perde bani, bukan perubahan lagi" tegas Johannes.
Joherines bilang, Kota Medan sebagai kota metropolitan tantangannya makin komp penduduk padat, mobilitas tinggi perubahan pola penyakit, masalah lingkungan, dan tuntutan pelayanan kesehatan bermutu.
Aclapun fqjuan pertanya dilakukan pergantian untuk adanya kepastian hukum, tingkat derajat berkelanjutan.(JN)
