Bos cpm,-KANDANGAN-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (17/08) ini menjadi momen istimewa bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan haknya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Sebanyak 159 warga binaan menerima remisi, yang terdiri dari 157 orang penerima Remisi Umum I (RU-I) (155 laki-laki dan 2 perempuan) serta 2 orang penerima Remisi Umum II (RU-II) (2 laki-laki). Dari total penerima RU-II tersebut, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, David Petrus Nicolas, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. "Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Rutan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus konsisten dalam memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat," tegas beliau.
Proses penyerahan Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan. Kehadiran jajaran pimpinan daerah dalam kegiatan ini menegaskan sinergi yang kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas IIB Kandangan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Penyerahan remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, meningkatkan ketaatan, dan menjadi individu yang lebih baik sehingga dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat saat kembali nanti.(JN)
.
