Lapas Kelas III Barus Peringati HUT RI Ke-81 dan Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Bos com,BARUS- Dalam Memperingati HUT RI Ke 81, Lapas Kelas III Barus Melaksanaan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 Pada Senin (17/8/2026)

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati bersama Forkopida Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua DPRD  Tapanuli Tengah, Komandan Detasemen Polisi Militer, Unsur Forkopimca  Barus ,Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Barus, Dharma Wanita Perstuan LapascKelas III Barus , beserta Seluruh Warga 

Pada kegiatan Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus.Setelah pelaksanaan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum. Selanjutnya, Wakil Bupati Tapanuli Tengah membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pembacaan Remisi Kemerdekaan Tahun 2026

Adapun Rekapitulasi Jumlah Pemberian Remisi adalah sebagai berikut :

WBP yang mendapat Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum berjumlah 108 (seratus delapan) orang.

Dengan besaran remisi sebagai berikut :

* 1 bulan :  0 orang

* 2 bulan : 16 orang

* 3 bulan : 39 orang

* 4 bulan : 35 orang

* 5 bulan : 14 orang

* 6 bulan : 4 orang

Jumlah yang menerima RU I: 102 orang 

Jumlah yang menerima RU II : 6 orang Total : 108 orang

Kalapas Kelas III Barus Tarmizi Berpesan Kepada warga Binaan Pemasyrakatan, "Bagi yang mendapat Remisi agar benar baik baik dan bagi belum mendapat remisi bersabar karena itu hak masing masih untuk mendapatkanya jadilah warga binaan yang baik " Pungkasnya.(JN)


 

Lebih baru Lebih lama