Bos com,MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, memberikan penguatan tugas dan fungsi serta penyamaan persepsi kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Kamis (13/08/2026). Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, Kakanwil memberikan penguatan kepada seluruh Kepala UPT mengenai pentingnya kesamaan persepsi, respons cepat, serta koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa setiap kejadian yang terjadi di UPT harus segera dilaporkan kepada pimpinan, setidaknya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Laporan atensi kejadian juga harus disertai dengan laporan perkembangan paling lambat 1 x 24 jam sebagai bentuk respons cepat dan memastikan setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat.
Kakanwil juga menekankan pentingnya penguatan aspek keamanan dan pengawasan. Penataan tempat penahanan harus mempertimbangkan aspek keterawasan, sementara pemanfaatan CCTV dapat dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terdapat kondisi yang menyulitkan pengawasan secara langsung.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan yang tepat sasaran, Kakanwil mengingatkan agar penempatan tahanan dan narapidana dilakukan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pembinaannya. Penempatan anak, perempuan, serta laki-laki harus dipisahkan dan aksesnya diputus sesuai ketentuan, termasuk menempatkan anak pada LPKA dan perempuan pada Lapas atau Rutan Perempuan setelah memperoleh putusan.
Terkait rencana pelaksanaan amnesti tahap II di Sumatera Utara, Kakanwil menyampaikan bahwa program tersebut akan diarahkan pada pelaksanaan bela negara yang selanjutnya terhubung dengan program Kementerian Pertanian. UPT diharapkan berperan aktif dalam memastikan penerima amnesti dapat mengikuti program bela negara serta turut menyiapkan lokasi yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
Penguatan juga diberikan terkait program ketahanan pangan. Kakanwil mendorong setiap UPT untuk memanfaatkan lahan secara optimal dengan memperhatikan ketersediaan akses air dan pemilihan komoditas yang mudah dikembangkan serta memberikan hasil yang bermanfaat. UPT yang memiliki keterbatasan lahan diminta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan lahan guna memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan.
Dalam mendukung Inkopasindo, Kakanwil meminta seluruh UPT meningkatkan konsistensi pemesanan barang sesuai standar dan jumlah warga binaan. Sejumlah UPT yang masih perlu melakukan pemenuhan, yakni Lapas Kelas III Barus, Lapas Kelas III Kota Nopan, Lapas Kelas III Gunung Tua, Lapas Kelas III Kota Pinang, dan Rutan Kelas IIB Sipirok, diharapkan segera melakukan tindak lanjut.
Selain itu, Kakanwil memberikan perhatian terhadap pembinaan pegawai. Setiap permasalahan pegawai dapat dilaporkan secara langsung kepada Kantor Wilayah untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan. Kakanwil juga menegaskan kembali larangan membawa handphone ke dalam area yang telah ditentukan serta meminta seluruh UPT memastikan pelaksanaan penggeledahan dan penyimpanan handphone pada loker berjalan secara konsisten.
“Setiap arahan, baik yang berasal dari pusat maupun Kantor Wilayah, harus segera ditindaklanjuti. Kita harus bekerja cepat, responsif, dan mampu menyelesaikan setiap permasalahan dengan langkah yang tepat. Saya berharap seluruh Kepala UPT dapat memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pemasyarakatan di Sumatera Utara,” tegas Kakanwil.
Melalui kegiatan penguatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terus mendorong terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang responsif, disiplin, aman, dan akuntabel. Sinergi antara Kantor Wilayah dan seluruh UPT menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang semakin profesional dan berdampak.(JN)
