Bos com,MEDAN- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi melaksanakan pemeriksaan terhadap salah satu notaris di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan profesi notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (07/05/26).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut surat pembinaan dan pengawasan yang disampaikan kepada MPD Notaris Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris berjalan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi.
Dalam prosesnya, MPD Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan, notaris yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi untuk hadir dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen MPD Notaris dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan jabatan notaris kepada masyarakat. Selain itu, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.(JN)
