Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Pra Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri kegiatan Pra Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Sumut, Devina Natalia br. Tarigan beserta jajaran di ruang rapat lantai 4 Kanwil, Kamis 7 Mei 2026.

Dari Kanwil Kemenkum Sumut sebanyak 8 peserta akan mengikuti penilaian kompetensi yang mencakup aspek manajerial, sosial kultural serta potensi. Kegiatan ini membahas kesiapan pelaksanaan assessment center sebagai metode utama penilaian, yang mencakup tes potensi, analisis kasus, in tray khusus jenjang madya serta wawancara kompetensi. Pelaksanaan penilaian dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Mei 2026 secara hybrid, yakni luring di BPSDM Hukum dan daring di masing-masing kantor wilayah.

Selain itu, peserta rapat juga menyoroti sejumlah kebutuhan teknis yang harus dipenuhi oleh Kantor Wilayah, seperti penyediaan sarana dan prasarana, kesiapan ruang ujian, jaringan internet minimal 50 Mbps, hingga dukungan perangkat pengawasan berupa kamera serta penugasan pengawas dan tim IT.

Devina menegaskan bahwa penilaian kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas dan profesionalitas aparatur di bidang hukum.

“Penilaian kompetensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pejabat fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum memiliki kapasitas dan integritas yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Kami berkomitmen untuk mempersiapkan seluruh aspek pendukung agar pelaksanaan berjalan optimal dan akuntabel,” ujar Devina.

Melalui penyelenggaraan Pra Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang matang terkait alur dan mekanisme penilaian sehingga dapat mengikuti ujian dengan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.(JN)

Lebih baru Lebih lama